Kata Huda, sekretaris FPKS di DPRD Sleman, berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat, insentif tersebut seharusnya diberikan setiap tiga bulan sekali. Tahun 2009 ini tentunya jatuh pada pada minggu kedua April.
Terpisah, menanggapi permintaan ini, Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Suyamsih, mengatakan kantornya akan segera mencairkan dana insentif itu secepatnya.''Sekarang sudah dalam proses. Jumlah total insentif yang berasal dari APBD Sleman pada 2009 sebesar Rp 14 miliar,'' kata dia.
Huda mengatakan besaran insentif untuk GTT ini bervariasi tergantung dari intensitas mengajarnya.''Mereka yang mengajar 24 jam per minggu akan mendapatkan insentif Rp 400 ribu per bulan. Rinciannya Rp 200 ribu dari pemerintah pusat (dana APBN), Rp 100 ribu dari provinsi dan Rp 100 ribu dari kabupaten,'' kata Huda, yang anggota komisi D.
GTT yang mengajar 18 jam per minggu, lanjutnya, akan mendapatkan insentif Rp 300 ribu per bulan, dengan rincian Rp 100 ribu dari APBD provinsi dan Rp 200 ribu dari APBD kabupaten.
''Sedangkan untuk GTT yang mengajar 6 jam per minggu mendapatkan insentif Rp 250 ribu per bulan yang berasal dari APBD Sleman,'' katanya.
Ia mengatakan memang belum ada aturan khusus di Sleman berkaitan dengan pencairan insentif GTT ini. Tapi, ''Kalua harus mengacu pada aturan pusat, maka seharusnya segera dicairkan,'' katanya. yoe/kpo
Refferensi: sumber.
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih commentnya. silakan berikan comment lain, untuk posting yang lain..